Tribun
Muzahar, S. Ag
Tanjungpinang, Tribun, 1/5, “Keluarga dirukunkan, agar tidak bercerai,
berbagai upaya-upaya damai bagi kedua pihak pada sidang pertama” demikianlah
yang disampaikan oleh Muzahar, S. Ag
(39) salah seorang pegawai Kantor
Pengadilan Agama Tanjungpinang jalan Ir. Sutami No.60 dengan jabatan Panitera
Muda Hukum Pengadilan Agama, di tempat kerjanya 1/5.
Kota ini sudah semakin dipadati oleh penduduk yang bermacam
agama, sehingga tidak heran pasangan
muda yang sudah merasa siap untuk
menikah, segera melangsungkan pernikahan dan tak jarang juga pernikahan
akan berakhir dengan penceraian akibat beberapa hal. Hal ini sesuai dengan data
kasus-kasus perceraian yang ada di Pengadilan Agama Tanjungpinang, seperti yang dijelaskan oleh Bapak Muzahar, S. Ag
yang mengakui sudah 11 tahun bekerja, mengakui setiap tahun selalu ada
masalah/kasus perceraian, baik dari pihak laki-laki yang mendahului maupun dari
pihak perempuan yang mendahului memberikan laporan ke Kantor Pengadilan Agama,
tidak jarang kasus penceraian dapat terjadi, Karena banyak faktor dan
penyebabnya. Menurut Bapak Muzahar, S.Ag yang bekerja dengan jabatan Panitera
Muda Hukum ini khusus menangani
kasus/masalah laporan perkara di Kantor Pengadilan Agama. Menurutnya kasus
perceraian ini dapat digolongkan menjadi dua bagian pokok, yang pertama kasus
cerai talak yang diajukan oleh pihak laki-laki, sedangkan kasus cerai gugat
diajukan oleh pihak perempuan. Kasus yang ditangani oleh Bapak Muzahar, S.Ag meliputi juga kasus hak atas harta setelah
perceraian, dan kasus pasangan poligami, 3 kasus ini merupakan pekerjaan sehari-harinya.
Kasus perceraian di lingkungan Tanjungpinang ini, terjadi
setiap tahun, hal ini sesuai dengan data yang ada di Kantor Pengadilan Agama
Tanjungpinang, pada tahun 2011 se – kota
Tanjungpinang dan Bintan ditemukan kasus cerai talak dari pihak laki-laki
sebanyak 229 perkara, sedangkan untuk kasus cerai gugat dari pihak perempuan
sebanyak 541 perkara, Kasus harta
sebanyak 5 perkara, dan kasus poligami sebanyak 5 perkara, Untuk tahun 2012
bulan Januari sampai bulan April tercatat 317 perkara perceraian, dengan
rincian selama 4 bulan ini khusus kasus cerai talak sebanyak 94 perkara, kasus
cerai gugat sebanyak 220 perkara, sedangkan kasus cabut perkara sebanyak 33
perkara. “Kasus cerai talak dan kasus cerai gugat sangat jelas berbanding”
ungkap Bapak Muzahar, S.Ag, yang artinya pihak perempuan lebih banyak melakukan
gugat cerai hal ini dikarenakan hubungan keluarga yang tidak harmonis
begitualah Bapak Muzahar, S. Ag menambahkan ucapannya. Penyebab perceraian
bervariasi dari masing-masing keluarga, bila dirata-ratakan, istri mengajukan
cerai gugut dengan alasan “karena suami tidak bertanggungjawab terhadap istri
dan banyak juga kasus suami meninggalkan istri, sedangkan dari pihak suami
rata-rata penyebabnya adalah karena istri tidak pernah menghargai suami, istri
merasa tidak puas dengan kebutuhan ekonomi, yang artinya istri tidak menerima
lemahnya ekonomi di tengah-tengah keluarga. Hal inilah yang menyebabkan
terjadinya perceraian, demikian menurut Bapak Muzahar, S.Ag. Akan tetapi tidak
semua yang mengajukan cerai talak maupun gugat cerai langsung bercerai namun
harus diproses terlebih dahulu di Kantor Pengadilan Agama Tanjungpinang,
terbukti dengan kasus cabut cerai perkara selama tahun 2011 sebanyak 109 kasus
yang dicabut sehingga tidak terjadi perceraian, ini semua juga karena banyak
solusi dan tahapan proses yang kami lakukan,
antara lain tahapan dilakukan dengan dipanggilnya pasangan dengan
beberapa kali sidang dan terkadang sampai 10 kali sidang, umumnya sidang
pertama, Kantor Pengadilan Agama memberikan pandangan berupa nasehat dengan
cara kekeluargaan. Ini merupakan cara yang adil bagi pengadilan mereka kata Pak
Muzahar, S.Ag, namun dengan upaya ini juga masih belum cukup mengantisipasi
agar tidak terjadi perceraian, untuk itu masi tergolong rata-rata kasus
perceraian lebih besar dari yang tidak jadi bercerai. Khusus kasus perceraian
biaya perkara bervariasi tergantung jauh
atau dekatnya pihak yang berperkara tinggal, dan tergantung aktif atau tidaknya
pihak yang berperkara hadir pada waktu sidang, kalau keduanya datang terus,
maka biaya yang harus dikeluarkan lebih sedikit dibandingkan dengan ketidak
aktifan pihak perkara yang tidak mengikuti sidang, walupun hanya dilakukan satu
pihak saja dari pihak pemerkara, ungkapnya.
Apabila terjadi perceraian kami harus memberikan pengadilan
yang adil , dengan melimpahkan atau menentukan hak asuh anak, maupun pembagian
harta. Pada tahun 2011, hak asuh anak tidak ada ditemukan, dan biasanya kalau
ada kasus hak atas asuh anak diselesaikan dengan cara kekeluargaan, saling
menerima yang disesuaikan dengan usia anak, dan biasanya anak yang masih kecil
menjadi hak asuh ibu. Khusus kasus perceraian orang asing sangat jarang sekali,
dalam 1 tahun sekitar 5 perkara saja, ungkap Bapak Muzahar, S. Ag.
Di Tanjungpinang untuk kasus perkawinan tahun 2012 saja tercatat 1.551 satu orang,
yang masing-masing dari Kecamatan Tanjungpinang Timur sebanyak 548 orang, dari
Kecamatan Tanjungpinang Barat 410 orang, dari Kecamatan Tanjungpinang Kota
tercatat 117 orang dan Kecamatan Bukit Bestari tercatat 476 orang, untuk tahun
2012 mulai Januari sampai April perkawianan di lingkungan Tanjungpinang
tercatat sebanyak 412 orang, dari Kecamatan Tanjungpinang Timur sebayak 164
orang, Kecamatan Tanjungpinang Barat 92 orang, dari Kecamtan Tanjungpinang Kota
sebanyak 29 orang, dan Bukit Bestari sebanyak 124 orang, hal ini sesuai dengan data yang diberikan oleh Bapak Joko Sungkowo (35)
yang bekerja selama 7 tahun di Kantor Kementerian Agama Tanjungpinang dengan
jabatan Staf URAIS yang beralamat di jalan Senggarang.
Kasus perkawianan dan perceraian di Tanjungpinang bila
dibandingkan perkawinan yang bisa diselamatkan masi terhitung lebih dominan
perkawianan lebih banyak, dibandingkan kasus perceraian. Namun, tidak berarti
kasus perceraian dibiarkan saja. Harapan
Pak Muzahar, S. Ag “Keluarga dirukunkan, agar tidak bercerai, berbagai
upaya-upaya damai bagi kedua pihak pada siding pertama”, ungkapnya, dan untuk harapan kedepannya lagi
setidaknya harus ada suatu solusi agar kasus perceraian itu dapat dikurangkan
kasusnya, upaya yang dilakukan adalah dengan adanya suatu sosialisasi terhadap
masyarakat, 3 tahun yang lalu sosialisasi ini pernah dilaksanakan dilingkungan
masyarakat, Kantor Pengadilan Agama Tanjungpinang bekerjasama dengan pusat dan
PEMDA, dan terbantu dengan mendapat dana
anggaran dari pusat maupun dari PEMDA, namum 3 tahun belakangan ini kami belum
bisa bekerjasama lagi, dan hal ini sudah pernah diajukan, dan belum kami temui
keputusannya. HINDUN.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar