Selasa, 19 Juni 2012

Setelah di Pengadilan, Benarkah Sudah Adil?



 Tribun
Muzahar, S. Ag
Tanjungpinang, Tribun, 1/5, “Keluarga dirukunkan, agar tidak bercerai, berbagai upaya-upaya damai bagi kedua pihak pada sidang pertama” demikianlah yang disampaikan oleh  Muzahar, S. Ag (39)  salah seorang pegawai Kantor Pengadilan Agama Tanjungpinang jalan Ir. Sutami No.60 dengan jabatan Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama, di tempat kerjanya 1/5.

Kota ini sudah semakin dipadati oleh penduduk yang bermacam agama,  sehingga tidak heran pasangan muda yang sudah merasa siap untuk  menikah, segera melangsungkan pernikahan dan tak jarang juga pernikahan akan berakhir dengan penceraian akibat beberapa hal. Hal ini sesuai dengan data kasus-kasus perceraian yang ada di Pengadilan Agama Tanjungpinang, seperti  yang dijelaskan oleh Bapak Muzahar, S. Ag yang mengakui sudah 11 tahun bekerja, mengakui setiap tahun selalu ada masalah/kasus perceraian, baik dari pihak laki-laki yang mendahului maupun dari pihak perempuan yang mendahului memberikan laporan ke Kantor Pengadilan Agama, tidak jarang kasus penceraian dapat terjadi, Karena banyak faktor dan penyebabnya. Menurut Bapak Muzahar, S.Ag yang bekerja dengan jabatan Panitera Muda Hukum ini  khusus menangani kasus/masalah laporan perkara di Kantor Pengadilan Agama. Menurutnya kasus perceraian ini dapat digolongkan menjadi dua bagian pokok, yang pertama kasus cerai talak yang diajukan oleh pihak laki-laki, sedangkan kasus cerai gugat diajukan oleh pihak perempuan. Kasus yang ditangani oleh Bapak   Muzahar, S.Ag  meliputi juga kasus hak atas harta setelah perceraian, dan kasus pasangan poligami, 3 kasus ini merupakan  pekerjaan sehari-harinya. 

Kasus perceraian di lingkungan Tanjungpinang ini, terjadi setiap tahun, hal ini sesuai dengan data yang ada di Kantor Pengadilan Agama Tanjungpinang, pada tahun 2011  se – kota Tanjungpinang dan Bintan ditemukan kasus cerai talak dari pihak laki-laki sebanyak 229 perkara, sedangkan untuk kasus cerai gugat dari pihak perempuan sebanyak 541 perkara,  Kasus harta sebanyak 5 perkara, dan kasus poligami sebanyak 5 perkara, Untuk tahun 2012 bulan Januari sampai bulan April tercatat 317 perkara perceraian, dengan rincian selama 4 bulan ini khusus kasus cerai talak sebanyak 94 perkara, kasus cerai gugat sebanyak 220 perkara, sedangkan kasus cabut perkara sebanyak 33 perkara. “Kasus cerai talak dan kasus cerai gugat sangat jelas berbanding” ungkap Bapak Muzahar, S.Ag, yang artinya pihak perempuan lebih banyak melakukan gugat cerai hal ini dikarenakan hubungan keluarga yang tidak harmonis begitualah Bapak Muzahar, S. Ag menambahkan ucapannya. Penyebab perceraian bervariasi dari masing-masing keluarga, bila dirata-ratakan, istri mengajukan cerai gugut dengan alasan “karena suami tidak bertanggungjawab terhadap istri dan banyak juga kasus suami meninggalkan istri, sedangkan dari pihak suami rata-rata penyebabnya adalah karena istri tidak pernah menghargai suami, istri merasa tidak puas dengan kebutuhan ekonomi, yang artinya istri tidak menerima lemahnya ekonomi di tengah-tengah keluarga. Hal inilah yang menyebabkan terjadinya perceraian, demikian menurut Bapak Muzahar, S.Ag. Akan tetapi tidak semua yang mengajukan cerai talak maupun gugat cerai langsung bercerai namun harus diproses terlebih dahulu di Kantor Pengadilan Agama Tanjungpinang, terbukti dengan kasus cabut cerai perkara selama tahun 2011 sebanyak 109 kasus yang dicabut sehingga tidak terjadi perceraian, ini semua juga karena banyak solusi dan tahapan proses yang kami lakukan,  antara lain tahapan dilakukan dengan dipanggilnya pasangan dengan beberapa kali sidang dan terkadang sampai 10 kali sidang, umumnya sidang pertama, Kantor Pengadilan Agama memberikan pandangan berupa nasehat dengan cara kekeluargaan. Ini merupakan cara yang adil bagi pengadilan mereka kata Pak Muzahar, S.Ag, namun dengan upaya ini juga masih belum cukup mengantisipasi agar tidak terjadi perceraian, untuk itu masi tergolong rata-rata kasus perceraian lebih besar dari yang tidak jadi bercerai. Khusus kasus perceraian biaya perkara bervariasi  tergantung jauh atau dekatnya pihak yang berperkara tinggal, dan tergantung aktif atau tidaknya pihak yang berperkara hadir pada waktu sidang, kalau keduanya datang terus, maka biaya yang harus dikeluarkan lebih sedikit dibandingkan dengan ketidak aktifan pihak perkara yang tidak mengikuti sidang, walupun hanya dilakukan satu pihak saja dari pihak pemerkara, ungkapnya.

Apabila terjadi perceraian kami harus memberikan pengadilan yang adil , dengan melimpahkan atau menentukan hak asuh anak, maupun pembagian harta. Pada tahun 2011, hak asuh anak tidak ada ditemukan, dan biasanya kalau ada kasus hak atas asuh anak diselesaikan dengan cara kekeluargaan, saling menerima yang disesuaikan dengan usia anak, dan biasanya anak yang masih kecil menjadi hak asuh ibu. Khusus kasus perceraian orang asing sangat jarang sekali, dalam 1 tahun sekitar 5 perkara saja, ungkap Bapak Muzahar, S. Ag. 

Di Tanjungpinang untuk kasus perkawinan  tahun 2012 saja tercatat 1.551 satu orang, yang masing-masing dari Kecamatan Tanjungpinang Timur sebanyak 548 orang, dari Kecamatan Tanjungpinang Barat 410 orang, dari Kecamatan Tanjungpinang Kota tercatat 117 orang dan Kecamatan Bukit Bestari tercatat 476 orang, untuk tahun 2012 mulai Januari sampai April perkawianan di lingkungan Tanjungpinang tercatat sebanyak 412 orang, dari Kecamatan Tanjungpinang Timur sebayak 164 orang, Kecamatan Tanjungpinang Barat 92 orang, dari Kecamtan Tanjungpinang Kota sebanyak 29 orang, dan Bukit Bestari sebanyak 124 orang, hal  ini sesuai dengan data  yang diberikan oleh Bapak Joko Sungkowo (35) yang bekerja selama 7 tahun di Kantor Kementerian Agama Tanjungpinang dengan jabatan Staf URAIS yang beralamat di jalan Senggarang.  
 
Kasus perkawianan dan perceraian di Tanjungpinang bila dibandingkan perkawinan yang bisa diselamatkan masi terhitung lebih dominan perkawianan lebih banyak, dibandingkan kasus perceraian. Namun, tidak berarti kasus perceraian dibiarkan saja.  Harapan Pak Muzahar, S. Ag “Keluarga dirukunkan, agar tidak bercerai, berbagai upaya-upaya damai bagi kedua pihak pada siding pertama”,  ungkapnya, dan untuk harapan kedepannya lagi setidaknya harus ada suatu solusi agar kasus perceraian itu dapat dikurangkan kasusnya, upaya yang dilakukan adalah dengan adanya suatu sosialisasi terhadap masyarakat, 3 tahun yang lalu sosialisasi ini pernah dilaksanakan dilingkungan masyarakat, Kantor Pengadilan Agama Tanjungpinang bekerjasama dengan pusat dan PEMDA, dan terbantu dengan  mendapat dana anggaran dari pusat maupun dari PEMDA, namum 3 tahun belakangan ini kami belum bisa bekerjasama lagi, dan hal ini sudah pernah diajukan, dan belum kami temui keputusannya. HINDUN.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar